Samarindasosmed.com – Samarinda, Sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang semakin sering disampaikan, Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda bersama Dinas Perhubungan Kota Samarinda menggelar operasi penertiban lalu lintas di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah, Samarinda, pada Rabu (13/5/2026).
Operasi ini difokuskan untuk menindak para pengendara yang nekat melawan arus, pelanggaran yang selama ini dikeluhkan warga karena kerap menimbulkan kemacetan sekaligus membahayakan pengguna jalan lain.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring 33 pelanggar. Sebagian besar merupakan pengendara sepeda motor yang sengaja mengambil jalur berlawanan arah demi mempersingkat waktu tempuh.
Padahal, tindakan melawan arus merupakan pelanggaran serius yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas, terutama di ruas jalan padat seperti Jalan Pangeran Suriansyah.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, IPTU Ismail Marzuki. Ia menyebut kawasan tersebut, khususnya di sekitar Jembatan S, menjadi salah satu titik yang paling sering dilaporkan masyarakat.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga. Masih banyak pengendara yang melawan arus di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Yang menarik, penindakan kali ini tidak lagi menggunakan sistem tilang manual. Petugas memanfaatkan ETLE Handheld, yakni perangkat tilang elektronik berbasis genggam yang memungkinkan proses penindakan dilakukan secara cepat, transparan, dan akurat.
Melalui perangkat tersebut, data pelanggaran langsung direkam secara digital. Petugas kemudian mencetak barcode yang ditempel pada kendaraan pelanggar.
Barcode itu dapat dipindai menggunakan ponsel untuk mengetahui jenis pelanggaran, nominal denda, hingga tata cara pembayaran tilang secara elektronik melalui sistem resmi yang terhubung ke kas negara.
IPTU Ismail Marzuki menegaskan bahwa penggunaan ETLE Handheld merupakan upaya modernisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas sekaligus untuk meminimalkan potensi pelanggaran berulang.
Menurutnya, operasi serupa akan terus digelar secara berkala di sejumlah titik rawan pelanggaran di Kota Samarinda sebagai bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan rambu lalu lintas. Jangan melawan arus karena risikonya sangat besar, baik bagi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Melalui penindakan ini, Satlantas Polresta Samarinda berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tertib di jalan raya. Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga menjadi kewajiban setiap pengguna jalan.






